Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Kritik Ringannya Sanksi atas Pelanggaran Etik Ketua MK

Kompas.com - 16/01/2018, 21:21 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan putusan Dewan Etik terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Salah satu anggota koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Arief seharusnya lebih berat karena pelanggaran etik terjadi untuk kedua kalinya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.
"Pertama-tama, kami menghormati putusan Dewan Etik MK. Namun, putusan tersebut sangat disayangkan, mengingat ini bukan kali pertama Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik

Menurut Lalola, standar etik yang dimiliki oleh Hakim Konstitusi seharusnya sangat tinggi. Sehingga pelanggaran berulang yang dilakukan Arief tidak bisa ditoleransi.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Baca juga: Tahun Politik, Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Didesak Segera Diputus

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

"Ini berkaitan juga dengan marwah lembaga, di mana MK sendiri masih tercoreng karena Patrialis Akbar tersandung kasus korupsi pasca Akil Mochtar," kata Lalola.

Terlepas dari tidak terbuktinya dugaan lobi politik antara Arief dan Komisi III, lanjut Lalola, pertemuan tersebut seharusnya bisa dijadikan unsur yang memberatkan sanksi etik.

Baca juga  Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan

Mengingat, MK tengah melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Perilaku Hakim MK bertemu dengan salah satu pihak yang berkepentingan dalam uji materil, itu sudah pelanggaran, terlepas terbukti ada lobi atau enggak," kata Lalola.

Pelanggaran ringan

Sebelumnya, Dewan etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Atas putusan tersebut, dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com