JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP.
Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.
Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Baca juga: Menurut Pejabat LKPP, Gamawan Fauzi Sudah Dilarang Lanjutkan Lelang Proyek E-KTP
Menurut Setya Budi, LKPP menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.
"Kami dimarahin Mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi.
Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP.
Bahkan, menurut Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.
Menurut Gamawan, tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.