Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Waktu itu rapat di Kantor Wapres, Pak Sofyan Djalil yang memimpin rapat minta supaya tidak ribut-ribut di media soal e-KTP," ujar Setya Budi.
Awalnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP pernah dibahas di Kantor Wakil Presiden pada 2011. Wakil Presiden saat itu adalah Boediono.
Saat itu, LKPP mengkritisi adanya temuan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.
Gamawan Fauzi yang saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tidak terima dengan tudingan LKPP.
Gamawan kemudian melaporkan hal itu kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Setya, SBY saat itu menugaskan Boediono untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri. Kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres.
Dalam pertemuan itu, LKPP tetap pada keyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses lelang proyek e-KTP. LKPP berkeras bahwa kontrak pengadaan e-KTP harus dibatalkan.
Namun, Sofyan Djalil meminta agar proyek tetap dilaksanakan. Akhirnya, LKPP menarik diri dari pendampingan proyek.
"Waktu itu alasannya karena e-KTP dibutuhkan untuk pemilu. Akhinya tetap dilanjutkan," kata Setya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/17130651/di-kantor-wapres-sofyan-djalil-pernah-minta-kemendagri-dan-lkpp-tak-ribut