JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di dalam negeri semakin efektif.
Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla menanggapi pertanyaan wartawan soal banyaknya kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu artinya pemberantasan korupsi efektif. Sekarang beralih ke daerah," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Apalagi saat ini, kata Kalla, banyak dugaan korupsi yang terjadi di daerah. Apakah dilakukan oleh kepala daerah, atau pejabat di tingkat daerah lainnya.
"Umumnya kan (dugaan korupsi) di daerah sekarang," kata Kalla.
Karena itu, lembaga antirasuah seperti KPK, kata Kalla punya tugas dan kewajiban untuk membongkar dugaan kasus korupsi yang marak terjadi di daerah.
"Itulah kerja KPK untuk mengatasi," kata Kalla.
(Baca juga: KPK Perkuat Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi Bersama 10 Provinsi)
Tak cuma itu, Kalla juga menyinggung soal dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus suap pengesahan R-APBD provinsi Jambi 2018.
KPK sendiri telah melayangkan surat pencegahan untuk mantan artis tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Belum resmi dinyatakan (tersangka) kan. Kalau dicekal iya," ucap Kalla.
Sementara itu, melalui pesan singkatnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo masih menunggu pernyataan resmi KPK soal status hukum Zumi Zola.
Tjahjo beralasan menghargai asas praduga tak bersalah atas dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap pengesahan R-APBD tersebut.
"Prinsipnya saya menunggu keputusan resminya dulu oleh KPK. Apa pun, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno, tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zumi Zola.
Namun, Agung mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.