Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Mengaku Hanya Masukan 2-3 Pasal soal Korupsi di RKUHP

Kompas.com - 31/01/2018, 20:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik. Sebab, hal itu dinilai akan melucuti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski begitu, Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR memutuskan untuk mengambil jalan tengah. DPR tetap memasukan tindak pidana korupsi ke RKUHP namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.

"Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, RKUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crime atau inti dari tindak pidana tersebut.

Baca juga : Jika Disahkan, RUU KUHP Berpotensi Bunuh KPK

"Korupsi misalnya, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) itu yang kami anggap core kami masukan. Lainnya, ada berapa mungkin 28 di UU Tipikor tetap ada di situ," kata dia.

Arsul mengungkapan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana khusus lainnya juga diperlakukan serupa.

Dengan mengambil jalan tengah itu kata dia, rezim hukum pidana di Indonesia tidak berubah. Keberadaan beberapa ketentuan tindak pidana khusus di KUHP justru akan memperkuat UU tindak pidana khusus yang sudah ada saat ini.

Sebelumya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rancangan Undang-Undang KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR berpotensi "membunuh" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nantinya disahkan.

Baca juga : Pakar Pidana: Korupsi Sektor Swasta Seharusnya Masuk UU Tipikor, Bukan KUHP

"Jika (RUU KUHP) disahkan, secara langsung atau tidak langsung akan membunuh KPK, itu bukan lagi sekadar memperlemah," ujar Fickar dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Pasalnya, sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK turut dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Misalnya, berdasarkan draf Februari 2017, Pasal 687 RUU KUHP senada dengan Pasal 2 UU Tipikor, Pasal 688 RUU KUHP senada dengan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 689 RUU KUHP senada dengan Pasal 4 UU Tipikor, dan sebagainya.

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com