Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Sektor Swasta Lebih "Gila"

Kompas.com - 01/02/2018, 07:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana DPR dan pemerintah memasukan pidana korupsi di sektor swasta ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai dukungan. Senior Manager Investigator Fraud EY, Budi Santoso mendukung rencana pengaturan pidana korupsi sektor swasta di KUHP.

Menurutnya, korupsi di sektor swasta sangat dahsyat. "Saya belajar di sektor swasta bagaimana, dan ternyata (korupsi) jauh lebih "menggila"," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Budi merupakan investigator senior yang sudah dua tahun terjun ke sektor swasta. Sebelumya, ia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai investigator hingga Head of Commissioners Office (Korsespim KPK) pada periode 2005-2015.

Menurut dia, besarnya korupsi di swasta sejalan dengan besarnya perputaran uang di sektor tersebut. Ia menyebut, bila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2.000 triliun, maka uang di sektor tersebut mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun.

Namun meski korupsi besar, Budi yang juga aktif di asosiasi penyidik swasta mengatakan, tidak banyak kasus yang masuk ke ranah hukum. Bahkan terekspos oleh media masa pun sangat sulit.

Baca juga: DPR Mengaku Hanya Masukan 2-3 Pasal soal Korupsi di RKUHP

Hal ini terjadi karena para perusahaan swasta lebih memilih menutup kasus-kasus korupsi atau penyelewengan dana di perusahaannya.

"Sektor swasta lebih menjaga image-nya dia. Dia enggak mau, terutama perbankan karena banyak yang dibobol. Mereka enggak mau kehilangan nasabah jadi tidak diekspos," kata dia.

Budi mengaku kerap diminta oleh perusahaan swasta untuk melakukan investigasi dugaan penyelewengan uang perusahaan. Namun dari berbagai kasus yang ada, ia mengungkap bahwa korupsi di sektor swasta tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

"Biasanya kalau ketahuan diberikan surat peringatan, sanksi, dipecat, disuruh balikin uang, selesai," ucap dia.

Sebenarnya sektor swasta lebih akrab menggunakan istilah fraud dibandingkan korupsi. Korupsi hanya dikategorikan sebagai salah satu dari sekitar 60-an jenis fraud yang dikenal di sektor swasta.

Baca juga: Sebulan Berada di Maluku, Tim KPK Petakan Potensi Korupsi

Menanggapi rencana pidana korupsi swasta yang akan turut diatur di KUHP, Budi menyarankan agar ruang lingkup korupsi terlebih dahulu diperluas. Sebab di UU Tipikor, hanya mengatur sekitar 30 jenis tindakan yang dinilai sebagai korupsi.

Selama ini, masyarakat umum sering mengaitkan korupsi dengan kerugian negara. Namun Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan, korupsi juga bisa dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.

Selain itu pelakunya tidak hanya ditujukan tetap kepada penyelenggara negara, namun orang di luar penyelenggara negara. Biasanya didakwa karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun pada perkembangan saat ini, Arsul menilai sektor swasta juga harus bisa dijerat UU korupsi bila merugikan perekonomian negara.

"Yang ada dipikiran saya, yang besar -besar itu kaya mafia beras, mafia gula, mafia minyak. Itu memang dibabatnya tidak cukup dengan denda berdasarkan UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata dia.

Baca juga: Buru Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Polri Terbitkan "Red Notice"

Saat ini RUU KUHP masih dalam pembahasan di DPR. Diharapkan RUU tersebut bisa segara rampung karena selama ini KUHP yang ada di Indonesia adalah produk hukum peninggalan kolonial.

Perubahan KUHP dinilai banyak pihak sangat penting agar bisa lebih menangkap persoalan hukum yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Kompas TV KPK menghibahkan sejumlah harta rampasan kasus korupsi kepada rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com