Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Senang Ada Bab Tindak Pidana Khusus di RUU KUHP

Kompas.com - 31/01/2018, 21:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di DPR.

Meski awalnya mengkritik tajam masuknya tindak pidana korupsi ke KUHP, PBNU kini justru merasa gembira karena Panja RUU KUHP tidak memboyong semua pasal di UU Tipikor ke KUHP.

"Senang mendengarkan perkembangan yang terbaru," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum Rombikin Emhas dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Selain tidak memboyong semua pasal di UU Tipikor ke KUHP, Panja RUU KUHP juga membuat satu bab baru yakni bab Tindak Pidana Khusus.

Bab ini dibuat sebagai penghubung atau bridging antara KUHP dengan UU sektoral yang sudah ada, termasuk UU Tipikor.

Desk Antikorupsi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU Hifdzil Alim menilai, munculnya bab khusus tentang tindak pidana khusus di KUHP merupakan jalan tengah.

(Baca juga: DPR Mengaku Hanya Masukan 2-3 Pasal soal Korupsi di RKUHP)

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani (kemeja hijau) berfoto bersama usai acara diskusi di Kantor PBNU,  Jakarta, Rabu (31/1/2018)Kompas.com/YOGA SUKMANA Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani (kemeja hijau) berfoto bersama usai acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018)

"Soal bridging tadi, bridging chapter itu bagi kami ini jalan tengah ya. Karena sangat tidak mungkin politik hukum pemerintah, itu kodifikasi tertutup adalah sesuatu yang tidak rasional memang," kata dia.

 

Berpotensi membunuh

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rancangan Undang-Undang KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR berpotensi "membunuh" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nantinya disahkan.

(Baca juga: Jika Disahkan, RUU KUHP Berpotensi Bunuh KPK)

Pasalnya, sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK turut dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Namun dalam acara diskusi di PBNU, Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR memutuskan untuk mengambil jalan tengah. DPR tetap memasukan tindak pidana korupsi ke RKUHP namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.

"Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral," ujarnya kata dia.

Menurut dia, RUU KUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crime atau inti dari tindak pidana tersebut.

Arsul mengungkapan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana khusus lainnya juga diperlakukan serupa.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com