Salin Artikel

PBNU Senang Ada Bab Tindak Pidana Khusus di RUU KUHP

Meski awalnya mengkritik tajam masuknya tindak pidana korupsi ke KUHP, PBNU kini justru merasa gembira karena Panja RUU KUHP tidak memboyong semua pasal di UU Tipikor ke KUHP.

"Senang mendengarkan perkembangan yang terbaru," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum Rombikin Emhas dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Selain tidak memboyong semua pasal di UU Tipikor ke KUHP, Panja RUU KUHP juga membuat satu bab baru yakni bab Tindak Pidana Khusus.

Bab ini dibuat sebagai penghubung atau bridging antara KUHP dengan UU sektoral yang sudah ada, termasuk UU Tipikor.

Desk Antikorupsi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU Hifdzil Alim menilai, munculnya bab khusus tentang tindak pidana khusus di KUHP merupakan jalan tengah.

"Soal bridging tadi, bridging chapter itu bagi kami ini jalan tengah ya. Karena sangat tidak mungkin politik hukum pemerintah, itu kodifikasi tertutup adalah sesuatu yang tidak rasional memang," kata dia.

Berpotensi membunuh

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rancangan Undang-Undang KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR berpotensi "membunuh" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nantinya disahkan.

Pasalnya, sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK turut dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Namun dalam acara diskusi di PBNU, Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR memutuskan untuk mengambil jalan tengah. DPR tetap memasukan tindak pidana korupsi ke RKUHP namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.

"Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral," ujarnya kata dia.

Menurut dia, RUU KUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crime atau inti dari tindak pidana tersebut.

Arsul mengungkapan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana khusus lainnya juga diperlakukan serupa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/21103941/pbnu-senang-ada-bab-tindak-pidana-khusus-di-ruu-kuhp

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke