Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pidana Narkotika dalam RKUHP Dinilai Akan Persulit Penegak Hukum

Kompas.com - 19/01/2018, 13:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diaturnya pasal tentang pidana narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) dinilai dapat mempersulit penegak hukum.

Aturan dalam RKUHP dinilai mencampurkan antara hukum dan tanggung jawab untuk memberikan akses kesehatan bagi pemakai narkotika.

Hal itu dikatakan pengajar dan Kepala LPPM Unika Atma Jaya Asmin Fransiska dalam jumpa pers di Kantor LBH Masyarakat di Tebet, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

"Pasal pidana narkotika dalam RUU KUHP membenturkan kebijakan negara dengan regulasi. Dua hal ini seharusnya dipahami dalam kontekstual yang berbeda," kata Siska.

Menurut dia, aturan baru yang akan segera disahkan oleh DPR itu dapat mengurangi efektivitas penegak hukum.

Sebagai contoh, penegak hukum diwajibkan memproses hukum seorang pemakai narkotika.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Segera Rampungkan Revisi KUHP)

Namun, di saat yang sama, penegak hukum wajib memberikan akses kesehatan bagi pemakai narkotika tersebut karena salah satu kewajiban negara adalah memenuhi akses kesehatan bagi pemakai narkotika.

Misalnya, menurut Siska, polisi dan jaksa harus memberikan konseling, pra-rehabilitasi dan pengobatan bagi si pemakai.

"Bagaimana negara bisa memastikan jaksa melakukan konseling. Padahal, kasus pidana paling banyak menyerap energi. Penegak hukum harus pikirkan untuk mendatangkan psikolog atau psikiater," kata Siska.

Masyarakat sipil dari berbagai organisasi mendorong agar DPR membatalkan diaturnya pidana narkotika dalam R-KUHP.

Kompas TV Kurir manusia masih jadi favorit jaringan penyelundup narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com