Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Periksa 13 Saksi

Kompas.com - 17/01/2018, 17:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan tiga belas orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara (nonaktif) Rita Widyasari.

Dalam jumpa pers, Selasa (16/1/2018), Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ke-13 saksi itu berasal dari anggota DPRD, pejabat di perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD Aji Muhammad Parikesit, Direktur PT Sinar Kumala Naga. Para saksi diperiksa di Polres Kukar, Kalimantan Timur.

"Penyidik terus mendalami informasi kepemilan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Febri, lewat pesan tertulis, Rabu (17/1/2018).

Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar

Dalam kasus dugaan TPPU Rita ini, salah satu hal yang didalami penyidik adalah terkait dokumen-dokuken perizinan lokasi perkebunan sawit di sana.

"Dalam sejumlah kasus kepala daerah, izin tambang dan sawit beresiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah," ujar Febri.

Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap. Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018) mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Baca juga : KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar

Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.

Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com