JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun.
Hari Susanto merupakan orang yang diduga menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017.
"HSG ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Hari Susanto diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar Juli-Agustus 2010 untuk memuluskan proses pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan terhadap Mantan Bupati Kukar
KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairuddin.
Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Kompas TV DPP Golkar belum menunjuk pengganti Rita Widyasari sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.