JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 saksi di Malang, Jawa Timur.
Para saksi tersebut diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Sebanyak 9 saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan 2 saksi di Kantor KPK Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan di Kota Malang, karena kediaman para saksi berada di Malang.
Unsur saksi yang diperiksa mulai dari direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama.
Baca: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari
Febri mengatakan, penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari.
Pekan lalu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Ichsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ichsan pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016.
Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dinilai terbukti menyuap pejabat Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Ada Tim 11 untuk Mengatur Proyek
Berdasarkan penelusuran, Citra Gading Asritama menjadi perusahaan kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara.
Citra Gading Asritama mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000.
Kemudian, proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000.
Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.