Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Periksa 11 Saksi di Malang dan Jakarta

Kompas.com - 17/10/2017, 14:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 saksi di Malang, Jawa Timur.

Para saksi tersebut diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Sebanyak 9 saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan 2 saksi di Kantor KPK Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan di Kota Malang, karena kediaman para saksi berada di Malang.

Unsur saksi yang diperiksa mulai dari direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama.

Baca: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari

Febri mengatakan, penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari.

Pekan lalu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Ichsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ichsan pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016.

Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dinilai terbukti menyuap pejabat Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Ada Tim 11 untuk Mengatur Proyek

Berdasarkan penelusuran, Citra Gading Asritama menjadi perusahaan kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara.

Citra Gading Asritama mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000.

Kemudian, proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000.

Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.

Kompas TV DPP Golkar belum menunjuk pengganti Rita Widyasari sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com