JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Rita menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Rita, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 orang tersangka RIW dan KHR," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).
Baca juga : KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar
Perpanjangan masa penahanan keduanya akan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 4 Februari 2018.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka.
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.
Baca juga : Soal Rp 6 Miliar, Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Jual Beli Emas
Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka