Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

Kompas.com - 16/01/2018, 12:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bersama pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), masih melakukan rapat konsultasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu putusan MK tersebut adalah terkait uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.

Siang ini, Selasa (16/1/2018), rapat konsultasi kembali digelar untuk kali kedua. Dalam rapat konsultasi kemarin, pemerintah dan mayoritas anggota Komisi II DPR menafsirkan putusan MK dilaksanakan usai Pemilu 2019, atau dilaksanakan untuk Pemilu 2024.

Namun menurut KPU, putusan MK tersebut untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan tetap memberikan opsi dilaksanakan 2018, untuk Pemilu 2019," kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa.

(Baca: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019)

KPU telah memiliki dua alternatif solusi agar putusan MK soal verifikasi faktual bisa dilaksanakan tanpa melanggar pasal lain dalam UU Pemilu, lantaran keterbatasan waktu.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 178 (2) yang memerintahkan KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menyebutkan, dua opsi itu adalah revisi Pasal 178 (2) dan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kami, karena kami memang akan suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa dan mendesak," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).

(Baca: Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR)

Langsung dilaksanakan

Dalam sejarahnya, KPU langsung melaksanakan putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu, setelah putusan dikeluarkan.

Ketua KPU Arief Budiman mencontohkan putusan MK tahun 2009 yang mengatur hak pilih warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Saya ingin menggambarkan praktik putusan MK terdahulu yang eksekusinya langsung. MK memutuskan pemilih walaupun tidak ada dalam DPT tetapi memenuhi syarat, dan punya KTP, boleh memilih. Itu diputuskan satu hari sebelum hari-H pemungutan," kata Arief, Jumat.

Contoh putusan MK lain yang langsung dieksekusi yaitu putusan MK yang membatalkan sistem penetapan calon legislatif berdasarkan nomor urut dalam UU Pemilu Legislatif. Penetapan calon legislatif kembali ke suara terbanyak.

"Putusan itu keluar di tengah-tengah periode tahapan, langsung eksekusi, dan langsung dijalankan," ujar Arief.

(Baca juga: Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan)

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com