JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).
Fredrich akan diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK berharap Fredrich hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, kita harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
KPK menyatakan, jika memang ada tanggapan dan bantahan dari Fredrich, nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat hadir memenuhi panggilan KPK tersebut.
(Baca juga: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah)
Sementara itu, soal kapan dokter Bimanesh akan diperiksa sebagai tersangka, Febri belum dapat memastikan jadwalnya.
Keduanya juga belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka Rabu ini.
Manipulasi data
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
(Baca juga: Sebelum Kecelakaan, Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar RS untuk Novanto)
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.