JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap dokter RS Medika Permata, Bimanesh Sutarjo.
Pencegahan diajukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Tersangka BST, dokter, dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Sebelum pencegahan terhadap Bimanesh, KPK sudah mengajukan pencegahan terlebih dulu kepada mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, anggota Polri Reza Pahlevi, mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Dokter Bimanesh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fredrich.
Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pascakecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
(Baca juga: Lindungi Novanto, Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Berkomplot)
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.