Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi di DPR Belum Akur Soal Pembahasan Pasal "Kumpul Kebo"

Kompas.com - 10/01/2018, 15:39 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengungkapkan, dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), seluruh fraksi telah menyetujui terkait perluasan pasal tindak pidana zina.

Dengan demikian hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana.

Menurut Syafii, panitia kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan dan draf RKUHP tengah dibahas oleh tim perumus.

Ia pun memastikan RKUHP akan segera disahkan pada masa sidang 2017-2018.

"Sudah mau selesai, sudah di tim perumus dan kemarin sudah kita putuskan dalam rapat internal RKUHP akan selesai masa sidang ini. Di panja sudah selesai. Semua sudah setuju," ujar Syafii saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Syafii menjelaskan, seluruh fraksi menyetujui jika pasal 484 KUHP diperluas.

(Baca juga: Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT)

Dalam salah satu poin di pasal tersebut menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana.

Sebelumnya perbuatan zina dapat dipidana jika salah satu pelaku, laki-laki atau perempuan, telah memiliki ikatan perkawinan.

Selain itu, dalam draf tersebut diatur juga ketentuan pidana mengenai hubungan seksual sesama jenis.

"Di KUHP kan berzinah itu bisa dipidana kalau salah satunya sudah menikah. Kalau sekarang tidak, mau lajang dengan lajang, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, antara laki-laki dengan laki, perempuan dan perempuan itu masuk pidana," tuturnya.

 

Belum setuju

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.

"Masalah 'kumpul kebo' itu masih dipending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih dipending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

(Baca juga: Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT)

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, perluasan pasal zina masih harus dibahas dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.

"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.

Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.

Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016.

Menurut jadwal, Tim Perumus RKUHP akan menggelar rapat pada Kamis (11/1/2018). Kemudian hasil rapat tersebut akan dilaporkan pada rapat Panja RKUHP, Kamis (1/2/2018).

Kompas TV Meski sempat ditolak oleh kantor urusan agama setempat namun kedua orangtua anak ini sepakat untuk menikahi keduanya lantaran takut berbuat zina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com