Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ikut Awasi Konten Kampanye Hitam di Media Sosial

Kompas.com - 09/01/2018, 23:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, Kominfo akan ikut mengawasi konten bermuatan kampanye hitam di media sosial.

Untuk teknisnya, ia menargetkan dalam satu bulan akan dihasilkan memorandum of action antara Kominfo, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Kami dan Bawaslu akan mendukung KPU dalam penyelenggaraan pemilihan yang lebih berkualitas," kata Rudiantara, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, sebenarnya Kominfo sudah mengerjakan manajemen konten negatif di berbagai hal seperti penyalahgunaan obat-obatan, perjudian, pornografi, tindakan asusila, dan sebagainya.

(Baca juga: Jokowi: Kampanye Hitam Harus Dihilangkan dari Demokrasi Kita!)

Hanya saja, kata dia, dalam hal perhelatan pilkada 2018 dan pemilu 2019 nanti, konten negatif yang diawasi spesifik soal penyelenggaraan pemilihan umum.

"Kami akan bertemu lagi, tidak lebih dari bulan ini mudah-mudahan sudah bisa ada langkah konkret yang lebih rinci lagi termasuk teknisnya," ucap Rudiantara.

 

Lindungi hak pemilih

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kerjasama ini juga akan melibatkan platform media sosial yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)  Arief Budiman di kantor usai menerima audiensi Menkominfo Rudiantara, Jakarta, Selasa (9/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantor usai menerima audiensi Menkominfo Rudiantara, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

(Baca juga: PDI-P Minta Calon Kepala Daerah yang Diusung Waspadai Black Campaign)

Menurut Arief, penertiban terhadap kampanye negatif di media sosial ini, tidak lain untuk melindungi pemilih dari berita paslu (hoaks) dan fitnah.

"Tujuan kami melakukan kerjasama bahwa hak pemilih itu terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, tentang proses pemilu," kata Arief.

Adapun Ketua Bawaslu Abhan berharap, Kominfo dapat membantu pengawasan penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

"Jadi, seandainya dari penilaian kami konten ini melanggar, kami akan minta pada Kominfo agar platform yang bersangkutan di-takedown," ucap Abhan.

Tetapi, bilamana konten yang dinilai Bawaslu melanggar aturan, namun tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-undang ITE, maka penegakan hukumnya tidak perlu melibatkan Kominfo.

"Kalau sudah masuk pelanggaran pidana pemilihan, ya tidak perlu (dikenai pasal) ITE. Nah kalau tidak ada di pelanggaran pidana pemilihan, berarti itu bisa (dimungkinkan) melanggar ITE," pungkas Abhan.

Kompas TV Ketatnya persaingan terlihat dari adanya kandidat yang mundur karena kampanye hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com