Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Agung Minta Polisi Upayakan Pelimpahan Buronan Kasus Kondensat

Kompas.com - 05/01/2018, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat sebaiknya penyidik Bareskrim Polri menyerahkan bukti serta berkas tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dinyatakan lengkap.

Kasus ini juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dari tiga tersangka, satu di antaranya melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan hingga saat ini. Dia adalah mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Untuk memudahkan pelimpahan tersangka, Prasetyo meminta polisi mengupayakan kehadiran Honggo.

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas, usahakan si Honggo ini diserahkan di Indonesia. Diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," ujar Prasetyo si kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

(Baca juga : Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap)

Prasetyo mengatakan, jangan sampai absennya Honggo menghambat pelimpahan bukti dan tersangka untuk dibawa ke pengadilan. Menurut dia, bisa saja Honggo disidang terpisah secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Kita sudah pernah melakukan persidangan in absentia. Jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia," kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan terdakwa akan dikenakan hukuman lebih berat jika tak hadir dalam persidangan.

Menurut dia, polisi juga tidak akan tinggal diam. Penyidik pasti melakukan upaya untuk membawa Honggo ke persidangan.

"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura, pulanglah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan berkas perkara kasus kondensat telah lengkap.

Kejaksaan menerima dua berkas perkara terkait kasus ini. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

(Baca juga : Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai)

 

Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga 2,716 miliar dollar AS.

"Ada sekitar enam pelanggaran hukumnya dalam kasus ini. Tapi saya tidak buka. Karena itu strategi jaksa membawa perkara ini ke pengadilan," kata Adi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com