Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi, Partai Berkarya dan Garuda Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 19/12/2017, 12:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan itu disebabkan keduanya dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu harus menerima gugatan, tapi akan kami cek dulu berkasnya, karena baru diterima kemarin," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Depok, Selasa (19/12/2017).

Menurut Bagja, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing pemohon. Apabila berkas permohonan gugatan dinyatakan tidak lengkap, maka para pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya. Namun, jika tidak lengkap, gugatan akan ditolak.

(Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Partai Berkarya Siap Gugat KPU ke Bawaslu)

Menurut Bagja, apabila berkas lengkap, ada dua tahap yang akan ditempuh Bawaslu. Pertama, melakukan mediasi antara pihak pemohon, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya dengan KPU.

Namun, apabila mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

"Untuk mediasi mohon maaf akan dilakukan tertutup. Tetapi kalau sidang ajudikasi itu terbuka untuk umum," kata Bagja.

Menurut Bagja, persidangan akan memakan waktu paling lama 12 hari. Jika sidang berlanjut, diperkirakan sidang putusan akan dilaksanakan pada 2 atau 3 Januari 2018.

(Baca juga : Ketua KPU: Salah Sedikit Saja, Pemilu Akan Disebut Gagal)

Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual, dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.

Sementara dua partai lain, yakni Partai Berkarya yang merupakan besutan Tommy Soeharto, dan Partai Garuda dinyatakan tak melaju tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com