JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 sebesar Rp 12,2 triliun. Ketua KPU RI Arif Budiman menuturkan, anggaran tersebut terdiri dari anggaran untuk tahapan Pemilu 2019 sebesar Rp 10,8 triliun dan anggaran untuk KPU sendiri sebesar Rp 1,4 triliun.
"Iya, untuk pemilu (yang besar). Sebab kan Pilkada pakai (anggaran) daerah, APBD," kata Arif di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, dari anggaran untuk tahapan Pemilu 2019 yang turun di 2018, alokasi terbesar diperuntukan honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga : Jokowi Ingatkan Jajarannya, Tahun Depan Sudah Tahapan Pemilu 2019
Arif berharap anggaran untuk tahapan Pemilu 2019 yang sebesar Rp 10,8 triliun sudah bisa mulai turun pada Januari. Sebab, biasanya anggaran baru cair sekitar bulan Februari.
"Ibu Menkeu sudah menjanjikan mulai Januari sudah bisa digunakan anggarannya," ucap Arif.
Arif mengatakan, jika anggaran untuk tahapan Pemilu 2019 bisa dicairkan pada Januari, maka hal tersebut akan melancarkan pelaksanaan tahapan yang dimulai pada bulan itu juga.
Baca juga : Jelang Pemilu, Ini Masalah yang Paling Banyak Ditemukan KPU
"Verifikasi faktual mulai berjalan, teman-teman butuh biaya verifikasi lapangan. Kemudian menjelang penetapan parpol (17 Februari), kemudian (kalau ada) penyelesaian sengketa dan lain-lain. Ya sudah mulai banyak itu kebutuhan dan kegiatan (di Januari)," ucap Arif.
Sementara itu, mengenai kecukupan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019, Arif mengatakan masih ada kekurangan sekitar Rp 3 triliun.
Kekurangan anggaran ini dikarenakan ada perubahan perlengkapan pemilu berupa kotak suara, yang menurut UU 7/2017 harus transparan. Arif berharap kekuarangan anggaran tersebut bisa diusulkan dalam APBN-P 2018.