Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Antisipasi Kegaduhan Pemungutan Suara akibat Warga Pindah Domisili

Kompas.com - 06/12/2017, 16:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menyadari ada pekerjaan rumah yang berat untuk menyosialisasikan ketentuan daftar pemilih dalam pemilu 2019.

Berdasarkan ketentuan baru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara yang pindah domisili berpotensi kehilangan sebagian hak suaranya, sesuai dengan perpindahan daerah pemilihannya.

Komisiner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ini memang menjadi salah satu kerumitan pemilu nasional di Indonesia pada 2019 mendatang. Kerumitan ini bukan hanya dialami oleh warga negara/pemilih, melainkan juga petugas panitia pemungutan suara.

"Kalau ada orang yang pindah antar kabupaten, nanti surat suara mana yang dikasih. Jangan-jangan kelima-limanya dikasihkan. Kerumitan sangat tinggi. Sehingga kami juga punya PR yang berat untuk menyosialisasikan," ujar Pramono ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Baca juga : Warga Pindah Domisili Berpotensi Hilang Hak Suara, Ini Penjelasan KPU

Ketentuan mengenai jumlah surat suara yang didapatkan oleh warga negara yang berpindah domisili diatur dalam pasal 348 ayat (4) UU Pemilu 7/2017.

Pramono memastikan, tidak ada mekanisme agar warga negara yang pindah domisili tetap mendapat hak suaranya secara penuh. Pasalnya, prinsip dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih berdasarkan domisili.

"Hak pilih melekat pada status kependudukan, domisilinya di mana," kata dia," lanjut Pramono.

Baca juga : Jelang Pemilu, Ini Masalah yang Paling Banyak Ditemukan KPU

Sebagai konsekuensinya, pemilu nasional 2019 akan menghasilkan tingkat partisipasi yang berbeda antara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski begitu, untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, KPU optimistis angka partisipasinya menembus 75 persen.

"Yang seperti itu, selama ini luput dari perhitungan penyusun Undang-Undang. Menyerentakkan pemilu lokal dan nasional, masing-masing ada kerumitannya," ucap Pramono.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyarankan, bagi warga negara yang tetap ingin mendapatkan hak suaranya secara penuh, semestinya bisa merencanakan perpindahan domisili dan mengurus administrasi kependudukannya jauh-jauh hari sebelum penetapan DPT (daftar pemilih tetap).

Kompas TV Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Hari ini (12/10) mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu serentak 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com