JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menyadari ada pekerjaan rumah yang berat untuk menyosialisasikan ketentuan daftar pemilih dalam pemilu 2019.
Berdasarkan ketentuan baru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara yang pindah domisili berpotensi kehilangan sebagian hak suaranya, sesuai dengan perpindahan daerah pemilihannya.
Komisiner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ini memang menjadi salah satu kerumitan pemilu nasional di Indonesia pada 2019 mendatang. Kerumitan ini bukan hanya dialami oleh warga negara/pemilih, melainkan juga petugas panitia pemungutan suara.
"Kalau ada orang yang pindah antar kabupaten, nanti surat suara mana yang dikasih. Jangan-jangan kelima-limanya dikasihkan. Kerumitan sangat tinggi. Sehingga kami juga punya PR yang berat untuk menyosialisasikan," ujar Pramono ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Baca juga : Warga Pindah Domisili Berpotensi Hilang Hak Suara, Ini Penjelasan KPU
Ketentuan mengenai jumlah surat suara yang didapatkan oleh warga negara yang berpindah domisili diatur dalam pasal 348 ayat (4) UU Pemilu 7/2017.
Pramono memastikan, tidak ada mekanisme agar warga negara yang pindah domisili tetap mendapat hak suaranya secara penuh. Pasalnya, prinsip dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih berdasarkan domisili.
"Hak pilih melekat pada status kependudukan, domisilinya di mana," kata dia," lanjut Pramono.
Baca juga : Jelang Pemilu, Ini Masalah yang Paling Banyak Ditemukan KPU
Sebagai konsekuensinya, pemilu nasional 2019 akan menghasilkan tingkat partisipasi yang berbeda antara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Meski begitu, untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, KPU optimistis angka partisipasinya menembus 75 persen.
"Yang seperti itu, selama ini luput dari perhitungan penyusun Undang-Undang. Menyerentakkan pemilu lokal dan nasional, masing-masing ada kerumitannya," ucap Pramono.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyarankan, bagi warga negara yang tetap ingin mendapatkan hak suaranya secara penuh, semestinya bisa merencanakan perpindahan domisili dan mengurus administrasi kependudukannya jauh-jauh hari sebelum penetapan DPT (daftar pemilih tetap).