JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, disebut tak menentu jelang sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/12/2017) atau hari ini.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya. Bahkan, Firman tak bisa memastikan apakah kliennya itu bisa hadir dalam sidang hari ini.
"Ya up and down-lah. Kita lihat saja nanti," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Menurut Firman, meskipun Novanto selalu rutin diperiksa dokter, ia menyampaikan, segala sesuatu bisa terjadi. Pasalnya, Firman sendiri tak mengetahui apa yang terjadi dalam pemeriksaan kala itu.
"Ya kita kan tidak tahu apa yang ada di balik sana, apakah pemeriksaan itu berjalan seperti apa pemeriksaannya," ujarnya.
(Baca juga: Pengacara Optimistis Novanto Siap Hadiri Sidang Dakwaan Hari Ini)
Firman berharap, apabila kliennya tak siap menghadapi persidangan, pembacaan dakwaan harus ditunda. Apalagi, masih ada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apabila dakwaan dibacakan hari ini, banyak pihak yang menilai bahwa praperadilan yang diajukan Novanto langsung gugur.
"Ya hak hukumnya saja ditegakkan. Kenapa harus buru-buru, natural judicial process itu penting. Proses yang normal itu ada keseimbangan, ada aspek prosedural, ada aspek substansialnya," ujar Firman.
(Baca juga: Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?)
Ringkasan kasus Setya Novanto
Kronologi: Novanto pernah jadi tersangka pada 17 Juli 2017. Status itu dicabut setelah gugatan praperadilannya dikabulkan pada 29 September 2017.
Novanto kembali jadi tersangka pada 31 Oktober 2017 dan kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017. Sehari kemudian, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di Permata Hijau.
Sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Novanto berstatus tahanan KPK (dibantarkan) pada 17 November 2017. Dua hari kemudian ia dibawa ke Gedung KPK.
Baca juga : Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan
Fakta sidang: Dalam persidangan tiga terdakwa lain, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto. Menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Fakta lain:
- Penyerahan uang 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung
- Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura
- Istri, anak dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP
- PT Murakabi Sejahtera yang jadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto
- Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto
- Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
- Awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong
Bantahan: Novanto pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Ia juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.