Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Setya Novanto Sudah 90 Persen

Kompas.com - 30/11/2017, 15:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Saut, proses penyelesaian sudah di atas 90 persen untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin kan (berkas penyidikan) sudah di atas 90 persen," ujar Saut saat ditemui di Pusdiklat PPATK, Tapos, Depok, Kamis (30/11/2017).

Saut menuturkan, tidak ada kendala bagi penyidik dan jaksa KPK untuk menyelesaikan berkas penyidikan. Meski demikian, kata Saut, KPK tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan berkas.

(Baca juga: Agar Praperadilan Novanto Gugur, ICW Minta KPK Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan)

Selain itu, penyidik dan jaksa juga membutuhkan koordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil dalam proses persidangan selanjutnya.

"Enggak ada kendala, cuma kami harus lebih kalem. Penyidik dan jaksa harus memeriksa kembali berkasnya. Cari yang kurang. Karena kami satu lantai (di gedung KPK) lebih enak koordinasinya," tuturnya.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Saut pun mengakui permintaan penindaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto bertujuan untuk memberi waktu bagi penyidik untuk merampungkan berkas.

Jika, berkas penyidikan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan Novanto dianggap gugur.

"Ya normatifnya kan begitu, kalian tahu itu," kata Saut.

(Baca juga: Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara )

Sebelumnya, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, menunda persidangan hingga Kamis (7/12/2017) depan.

Pada sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Sementara,pihak Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama tiga hari.

Kompas TV KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com