JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melimpahkan berkas perkara sebelum sidang praperadilan perdana yang diajukan Setya Novanto digelar pada Kamis (30/11/2017) mendatang.
“Intinya kami meminta KPK secepatnya menyelesaikan berkas perkara Setya Novanto dan melimpahkan berkas ke pengadilan," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhani saat dihubungi, Senin (27/11/2017).
Menurut Kurnia, pelimpahan berkas Novanto ke pengadilan perlu segera dilakukan untuk mencegah praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto kembali diterima hakim. Hal itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.
“Kalau berkas dilimpahkan, praperadilan akan gugur,” kata Kurnia.
(Baca juga: Abraham Samad Minta KPK Segera Limpahkan Perkara Novanto ke Pengadilan)
ICW khawatir, KPK akan kembali kalah layaknya praperadilan yang pertama kali diajukan Novanto.
Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
Beberapa bulan setelah putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka e-KTP. Novanto pun kembali mengajukan gugatan praperadilan.
ICW menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses praperadilan sebelumnya yang dimenangi Novanto.
"Di antaranya, yakni menolak mendengarkan rekaman percakapan dan barang bukti satu tersangka tak bisa digunakan oleh tersangka lain,” kata dia.
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.