JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.
KPK akan mempercepat penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPR RI tersebut.
"Saya tanyakan ke Direktur Penuntutan, 'sudah 70 persen, Pak,' katanya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Menurut Alex, KPK memiliki strategi dalam penyidikan, termasuk dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto.
Menurut Alex, pemeriksaan seorang tersangka memang sebaiknya dilakukan di akhir penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersangka dapat segera dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
(Baca juga: Penyidik KPK Akhirnya Diperbolehkan Masuk ke Kediaman Novanto)
Setelah itu, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke tahap penuntutan.
"Semestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka. Kalau misalnya dilakukan penahanan, kita juga tidak tahu, kemungkinan kan bisa," kata Alex.