JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Johan Budi Saptopribowo mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga independen.
Oleh karena itu, baik eksekutif maupun legislatif tak seharusnya mencampuri tugas, pokok, dan fungsi KPK.
"KPK itu merupakan lembaga independen yang tidak bisa dan tidak boleh dicampuri pihak lain, termasuk Presiden," ujar Johan di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/11/2017).
Baca juga: Novanto Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung
Pernyataan Johan merespons permintaan Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum kepadanya.
"Saat ini, kasus Setya Novanto ada dalam domain hukum," ujar mantan komisioner KPK itu.
"Saya belum cek apakah sudah sampai ke tangan Presiden atau belum," ujar Johan.
Perlindungan hukum
Diberitakan, Setya Novanto mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Novanto sendiri ketika keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
Baca: Polri: Minta Perlindungan ke Polisi seperti Mengadu Domba dengan KPK
Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
Presiden telah mengingatkan agar Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK.
"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Presiden seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin.