Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Gamawan Terima 2 Juta Dollar AS dan 2,5 Juta Dollar AS

Kompas.com - 20/11/2017, 12:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu terkait penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Di dalam BAP, Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.' Apa benar?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

(Baca juga: Gamawan Fauzi: Dua Kali Audit BPKP, Kenapa Tak Ada Laporan "Mark Up"?)

Nazaruddin mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Ia mendapat informasi itu dari Andi Narogong.

Menurut Nazaruddin, uang diserahkan sebelum Mendagri menandatangani penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.

"Itu sudah diserahkan. Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," kata Nazaruddin.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan pada akhir Februari atau Maret 2011. Saat itu, Andi bercerita bahwa ada ancaman dari Gamawan Fauzi. Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.

Setelah itu, Andi menyerahkan uang melalui adik Gamawan Fauzi. Penyerahan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia, di kantornya yang ada di Tebet, Jakarta Selatan.

Gamawan Fauzi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia juga membantah telah menerima gratifikasi.

(Baca: Gamawan Fauzi: Buktikan Saja kalau Saya Terima Gratifikasi)

Tidak hanya itu, Gamawan juga membantah keterlibatan adiknya, Azmin Aulia, atau anggota keluarganya terkait proyek e-KTP.

"Adik saya itu tidak pernah urusan-urusan itu. Yang dipertanyakan soal membeli aset, tetapi itu pun PT yang beli, bukan sendiri (perorangan)," ujar Gamawan.

(Baca: Gamawan Fauzi Bantah Keluarganya Ikut Campur Proyek E-KTP)

Gamawan juga mengaku kesal karena selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Bahkan, pertanyaan itu muncul saat ia pulang ke kampung halamannya.

Akibatnya, Gamawan selalu mengantongi bukti penerimaan uang atau kuitansi yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Oktober 2017.

"Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi," ujarnya.

(Baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi)

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com