Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Parpol Kembali Daftar ke KPU, Ini Aturan Mainnya

Kompas.com - 20/11/2017, 11:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang diajukan sembilan partai politik (parpol), dalam sidang putusan Kamis (16/11/2017).

Sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu RI tersebut, KPU diwajibkan menerima dan memproses pendaftaran sembilan parpol.

"Intinya mengenai apa prosedur, bagaimana mekanismenya. Intinya sama dengan yang lalu. Hanya saja yang berubah prinsip adalah kalau sekarang menerima dokumen, kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam check list. Tetapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di KPU RI Pusat, di Jakarta, Senin (20/11/2017).

(Baca juga : Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu)

Hasyim mengatakan, KPU RI akan bekerja berdasarkan aturan main, undang-undang, secara cermat dan hati-hati, serta proporsional. Petugas penerima dokumen sudah siap membantu pendaftaran sembilan parpol hingga ke tahapan penelitian administrasi.

Beberapa aturan main dalam SK KPU Nomor 205/2017 diantaranya, sembilan parpol tetap melakukan input data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari sejak diterimanya user admin sampai dengan tanggal 22 November 2017.

Kemudian, sembilan parpol menyerahkan dokumen persyaratan tanggal 20 November 2017, atau hari ini dari jam 08.00 hingga 16.00.

"Jadi prinsipnya jam 16.00 itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen. Kalau dokumen sudah masuk, ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai," kata Hasyim.

(Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB)

"Yang penting hadir dokumen tidak lebih dari jam 16.00. Kalau lebih dari jam 16.00 konsekuensinya tidak bisa menyerahkan dokumen," lanjut Hasyim.

Bagi dewan pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota, penyerahan dokumen persyaratan ke KPU/KPU Kabupaten/Kota dilakukan dari tanggal 20 November 2017 hingga 22 November 2017.

Selain perbedaan aturan input data di Sipol, ada juga perbedaan dalam hal pemberian status setelah diterimanya dokumen persyaratan oleh KPU.

Hasyim mengatakan, apapun status kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan, sembilan parpol tetap dilanjutkan ke tahapan penelitian administrasi, yang akan dimulai besok Selasa (21/11/2017).

"Nah statusnya misalnya tidak lengkap, itu nanti kita nyatakan di saat hasil penelitian administrasi, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu bedanya dari kemarin," pungkasnya.

Seluruh mekanisme pendaftaran kesembilan parpol tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com