Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Hadiri Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Rakyat

Kompas.com - 08/11/2017, 18:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administratif dari laporan Partai Rakyat dengan nomor registrasi 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (8/11/2017).

KPU juga tidak mengirim kuasa hukum untuk mewakili.

Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menanyakan Biro Hukum KPU soal alasan ketidakhadiran perwakilan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Biro Hukum KPU, Novi, mengatakan, Ketua KPU Arief Budiman sedang ada kegiatan di luar kota. Sementara, komisioner lain juga tengah ada kegiatan. 

"Saat ini surat kuasa masih proses. Ketua KPU masih ada kegiatan di luar kota, dan juga anggota lainnya. Jadi untuk perkara 008, 009, 010 surat kuasa belum kami pegang," kata Novi.

Baca: KPU: Pada Dasarnya yang Namanya Pemilu itu Konflik..

Mendengar keterangan dari pihak yang mewakili terlapor, Abhan pun mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak menghadiri persidangan secara prinsipal.

"Artinya KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak menunjuk kuasa, karena surat kuasa tidak ada kan? Kita tidak bisa berasumsi bahwa (surat kuasa) ini masih proses," kata Abhan.

"Ya, Yang Mulia," jawab Novi.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU absen dari persidangan untuk laporan dari Partai Rakyat.

Baca : Petahana Diingatkan agar Tak Jadi Sumber Konflik Saat Pilkada

"Mohon maaf karena belum ada surat kuasa, artinya KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak mengutus kuasa," kata Abhan.

Novi dan dua orang lain, Sigit Joyo Wardono dan Andi Krisna pun meninggalkan meja terlapor.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, yaitu laporan dari Partai Republik dengan nomor registrasi 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, KPU juga tidak hadir. Namun terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit Joyo Wardono.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com