JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administratif dari laporan Partai Rakyat dengan nomor registrasi 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (8/11/2017).
KPU juga tidak mengirim kuasa hukum untuk mewakili.
Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menanyakan Biro Hukum KPU soal alasan ketidakhadiran perwakilan lembaga penyelenggara pemilu itu.
Biro Hukum KPU, Novi, mengatakan, Ketua KPU Arief Budiman sedang ada kegiatan di luar kota. Sementara, komisioner lain juga tengah ada kegiatan.
"Saat ini surat kuasa masih proses. Ketua KPU masih ada kegiatan di luar kota, dan juga anggota lainnya. Jadi untuk perkara 008, 009, 010 surat kuasa belum kami pegang," kata Novi.
Baca: KPU: Pada Dasarnya yang Namanya Pemilu itu Konflik..
Mendengar keterangan dari pihak yang mewakili terlapor, Abhan pun mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak menghadiri persidangan secara prinsipal.
"Artinya KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak menunjuk kuasa, karena surat kuasa tidak ada kan? Kita tidak bisa berasumsi bahwa (surat kuasa) ini masih proses," kata Abhan.
"Ya, Yang Mulia," jawab Novi.
Abhan menyimpulkan bahwa KPU absen dari persidangan untuk laporan dari Partai Rakyat.
Baca : Petahana Diingatkan agar Tak Jadi Sumber Konflik Saat Pilkada
"Mohon maaf karena belum ada surat kuasa, artinya KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak mengutus kuasa," kata Abhan.
Novi dan dua orang lain, Sigit Joyo Wardono dan Andi Krisna pun meninggalkan meja terlapor.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, yaitu laporan dari Partai Republik dengan nomor registrasi 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, KPU juga tidak hadir. Namun terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit Joyo Wardono.