Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Anggota KPU dan KIP Diminta Lepas Jabatan di Kepengurusan Ormas

Kompas.com - 09/11/2017, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri.

Instruksi tersebut disebarkan kepada seluruh Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui surat nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November 2017.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ketentuan yang disampaikan KPU melalui surat itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Hasyim menjelaskan, untuk menjadi anggota KPU, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu, bersedia bekerja sepenuh waktu dan sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan.

"Artinya apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," kata Hasyim, ditemui usai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Surat KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 juga menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari ormas dan surat pernyataan diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017.

Tak ada sanksi terkait syarat melepaskan jabatan pada kepengurusan ormas.  

"Hanya saja, itu menjadi syarat anggota KPU," ujar Hasyim.

Secara pribadi, Hasyim berpendapat, ketentuan tersebut seharusnya tidak 'saklek' (harga mati) dalam Undang-Undang Pemilu.

"Dalam arti, kalau menjadi pengurusnya tidak menggangu kerja sepenuh waktu dan juga tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, mestinya boleh-boleh saja," kata Hasyim.

Kompas TV KompasTV ingin menjadi bagian dari Pilkada sebagai proses demokrasi seperti di dalam sebuah rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com