Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Masuk DPO, Gugatan Praperadilannya Bisa Dianggap Tak Sah

Kompas.com - 17/11/2017, 13:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11/2017) malam.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam.

Apalagi, saat didatangi penyidik KPK pada Rabu malam, Novanto tidak berada di rumah, bahkan menghilang sampai akhirnya kecelakaan pada Kamis malam.

Lantas bagaimana dengan status gugatan praperadilan yang kembali diajukan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK?

Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat bahwa KPK seharusnya menyurati pihak PN Jakarta Selatan untuk meminta pertimbangan agar tidak melanjutkan proses gugatan praperadilan.

(Baca juga: Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara)

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Supriyadi menilai, seorang yang telah ditetapkan masuk DPO atau buron tidak berhak mengajukan praperadilan. Sebab, dia tidak menghormati proses hukum.

Hal yang sama juga berlaku meski gugatan praperadilan diajukan sebelum penetapan DPO.

"Seharusnya DPO (buron) tidak berhak ajukan praperadilan atau upaya hukum lain karena toh ia tidak menggubris penegakan hukum," ujar Supriyadi saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).

Supriyadi menjelaskan, memang saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur seorang DPO atau buron dalam mengajukan upaya hukum. Oleh sebab itu, celah tersebut seringkali digunakan tersangka untuk meloloskan diri dari jeratan proses hukum.

(Baca juga: Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan KPK)

Supriyadi mencontohkan, status DPO saat penyidikan, masih bisa mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka.

Status DPO di tingkat penuntutan, masih bisa menggunakan upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi. Kemudian status DPO di tingkat penuntutan, masih bisa menggunakan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

"Saat ini memang ada kekosongan hukum. Anehnya, mekanisme hukum Indonesia masih tidak mampu menutup celah-celah tersebut. Misalnya dalam praktek di praperadilan, tidak ada satu pun prosedur hukum yang memberikan batasan mengenai hak DPO mengajukan praperadilan," ucap Supriyadi.

(Baca juga: "Setya Novanto Ajukan Praperadilan Saja, Enggak Usah Bawa-bawa Presiden")

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Di sisi lain, Supriyadi menilai gugatan praperadilan Novanto dapat dijadikan preseden bagi pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum yang belum sempurna.

Menurut dia, harus ada aturan hukum yang menyatakan bahwa seorang buronan kehilangan hak mengajukan upaya hukum, terutama praperadilan, banding, kasasi dan PK.

"Bisa didorong pembuatan kebijakan oleh Mahkamah Agung agar tidak jadi kebiasaan tersangka korupsi lain. Bayangkan saja kalau tersangka korupsi di KPK ajukan praperadilan, lalu jadi buron, lalu proses gugatannya berjalan," kata Supriyadi.

Gugatan praperadilan Novanto telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Kompas TV Kasus hukum Ketua DPR Setya Novanto memang menjadi sorotan publik memenangkan sidang praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com