Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Mangkir Pemeriksaan KPK, Pengacara Beralasan Uji Materi di MK

Kompas.com - 15/11/2017, 12:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang KPK.

Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.

Fredrich mengatakan, jika gugatan mereka dikabulkan MK, maka kliennya tidak perlu hadir dalam pemeriksaan KPK. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan tunduk pada putusannya.

"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap JR (judicial review) yang diajukan. Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berati tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak, mau enggak mau kita harus tunduk pada hukum," kata Fredrich saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga: Tak Mau Debat soal Izin Presiden Jadi Alasan Novanto Gugat UU KPK ke MK)

Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
KPK menggunakan Pasal 46 UU KPK sebagai dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Sedangkan, Pasal 12 UU KPK memberikan mandat bagi KPK untuk meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.

Fredrich membenarkan bahwa dia telah mengirimkan surat ketidakhadiran kliennya dalam panggilan KPK hari ini. Surat tersebut ia tandatangani sendiri.

"Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim (dan) tandatangani sendiri, saya kirim kepada penyidik," ujar Fredrich.

(Baca juga: KPK Berharap Novanto Hadiri Pemeriksaan untuk Beri Klarifikasi)

Apalagi, hari ini ada sidang paripurna di DPR. Novanto, menurut dia, tidak bisa melalaikan tugas negara tersebut.

Fredrich membantah kalau kliennya tidak kooperatif terhadap pemanggilan KPK. Dia juga mengacu bahwa pemanggilan kliennya harus dengan seizin Presiden. Jika sampai ada pemanggilan paksa, ia menilai KPK tidak memahami hukum.

"Kan harus tahu anggota dewan termasuk beliau, ketua dewan, mempunyai hak imunitas, yang tertera dalam UUD 45," ujar Fredrich.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Novanto sebelumnya dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Surat baru kami terima pagi di bagian persuratan KPK. Pihak pengacara SN mengirimkan pemberitahuan SN tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

(Baca: Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK)

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com