Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Debat soal Izin Presiden Jadi Alasan Novanto Gugat UU KPK ke MK

Kompas.com - 13/11/2017, 19:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya terus melakukan manuver setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Pada hari ini, Senin (13/11/2017), pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK.

KPK menggunakan pasal tesebut sebagai dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Menurut Fredrich, jika mengacu pada Pasal 20 A ayat 3  UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, anggota Dewan memiliki hak imunitas. 

Baca: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

Pemanggilan anggota Dewan oleh KPK, kata dia, harus seizin Presiden. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945.

Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain itu, Novanto juga menggugat Pasal 12 UU KPK. Ketentuan pasal ini memberikan mandat bagi KPK untuk meminta Ditjen Imigrasi mencekal seseorang bepergian ke luar negeri.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan salah satu putusan MK.

"Putusan MK yang menyatakan wewenang Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional," ujar Fredrich Yunadi, di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca juga : Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto

"Tetapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala undang-undang," lanjut dia. 

Fredrich mengatakan, tidak mau lagi berdebat soal izin Presiden terkait pemanggilan kliennya oleh KPK atau pencekalan oleh Imigrasi.

Oleh karena itu, ia atas nama Setya Novanto mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK ke MK.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap Pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com