JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti enggan berkomentar lebih jauh soal surat DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat yang dikirimkan DPR kepada KPK itu terkait ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.
"Saya enggak menanggapi karena kalau saya jawab nanti diputar-putar. Tambah panjang. Lebih baik saya tidak berkomentar," kata Damayanti, saat dihubungi, Selasa (14/11/2017).
Damayanti juga membantah keterlibatan Sekretariat Jenderal dalam kasus hukum yang menjerat Novanto.
Baca juga: Dipanggil KPK, Istri Setya Novanto Juga Beralasan Sakit
Ia juga tak menanggapi pernyataan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, yang menyebut bahwa Sekjen DPR bukan sekjen pribadi Novanto.
"Ya tanya Marzuki jangan tanya sama saya. Tapi kami Sekretariat Jenderal tidak pernah terlibat," kata dia.
Novanto sebelumnya tak menghadiri panggilan pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengirimkan surat melalui Setjen DPR.
Marzuki menegaskan, surat menyurat yang keluar dari Kesetjenan DPR merupakan surat kelembagaan, bukan atas nama pribadi.
"Sekjen tidak boleh terlibat dalam kasus seperti itu. Sekjen itu posisinya adalah Sekjen DPR, bukan sekjen pribadi," kata Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017).
Baca juga : Menelusuri Dugaan Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Setya Novanto
Marzuki menambahkan, surat yang dikeluarkan Kesetjenan merupakan keputusan pimpinan DPR yang diputuskan melalui rapat pimpinan. Surat itu menjadi sah dikirimkan jika telah diputuskan melalui rapim DPR dan dikeluarkan atas nama pimpinan DPR.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah kali ketiga Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.