Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK...

Kompas.com - 11/11/2017, 09:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa 'pasien' baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka ke-enam kasus tersebut.

Sebelumnya, sudah lima orang yang dijerat kasus ini, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

Penetapan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya Novanto lolos melalui praperadilan melawan KPK, pada Jumat 29 September 2017.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Desas-desus Novanto menjadi tersangka lagi mulai tercium saat beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang diduga bocor, Senin (6/11/2017).

Namun, ketika itu, KPK sulit dikonfirmasi mengenai kebenarannya. Dalam SPDP yang beredar itu, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya, yakni berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

(Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Belakangan saat mengumumkan kembali Novanto sebagai tersangka, KPK memang meneken sprindik pada tanggal 31 Oktober 2017. Dalam SPDP yang beredar tersebut, tanggal dikeluarkannya, yakni 3 November 2017.

Hal itu sama dengan keterangan pimpinan KPK yang menyebut telah mengirimkan SPDP ke kediaman Novanto pada 3 November 2017.

Namum, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pihaknya menerima SPDP, sebagaimana yang beredar tersebut.

"Saya tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan oleh teman-teman media," kata Fredrich lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Ia pun menilai SPDP yang beredar tersebut adalah hoax. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang belum bisa mengonfirmasi SPDP tersebut.

Namun, tak lama setelah beredarnya SPDP, KPK mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, saat itu KPK belum mau mengungkap teka-teki siapa nama tersangka barunya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com