Penahanan
Pascapenetapan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.
(Baca juga : Mahfud MD Anggap KPK Perlu Segera Tahan Setya Novanto)
KPK menyatakan masih fokus pada pemeriksaan saksi. Untuk upaya lainnya masih akan dipertimbangkan.
"Kami masih fokus pemeriksaan saksi sebelum merespons terkait dengan kegiatan-kegiatan lain karena itu tentu harus dipertimbangkan oleh tim penyidik," kata Febri.
Namun, KPK memastikan ke depannya akan ada pemeriksaan Novanto sebagai tersangka. KPK juga menyatakan belum ada kegiatan penggeledahan pasca penetapan ini.
Praperadilan
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya kembali sebagai tersangka. Pengajuannya rencananya akan dilakukan pekan depan.
Pihak Novanto memilih mendahulukan langkah pidana dengan melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
(Baca juga : Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim)
Pelaporan tersebut dilakukan tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan lagi Novanto sebagai tersangka.
Terlapor dari laporan ini, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK A. Damanik.
Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka.
(Baca juga : Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan)
Menurut dia, KPK harusnya menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP. Ia mengklaim mengacu pada putusan praperadilan, yang meminta agar KPK menghentikan penyidikan kliennya sebagaimana yang terdapat pada sprindik nomor 56/01/07/2017.
"Dalam putusan praperadilan nomor 3, yang menyatakan, memerintahkan, ingat memerintahkan, termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Pak SN, sebagaimana sprindik nomor 56," kata Fredrich.
Para terlapor, menurut dia, telah menghina putusan praperadilan dengan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.
Dua pimpinan dan dua penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.