JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto (Setnov) tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017 itu memutuskan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Hakim, menurut Febri, tidak mengabulkan pengajuan dari pihak Novanto dalam petitum ke-4, yang meminta untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK.
(Baca juga : Imigrasi: Surat Cegah terhadap Setya Novanto dari KPK Sesuai Prosedur)
"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/9/2017).
Seperti diketahui, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, berstatus sebagai terlapor dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bertanggal 7 November 2017.
Akibatnya, mereka harus menjalani proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat terkait permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.
Febri melanjutkan, penetapan pencegahan untuk Novanto merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan.
Tindakan pencegahan, menurutnya, penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Oleh karena itu kami ingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.