JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (1/11/2017) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi berinisial SBD.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, SBD akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu.
Sebelumnya, SBD ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SGY dalam kasus tersebut.
Baca: Motor Harley dari GM Jasa Marga untuk Auditor BPK Diduga Terkait Temuan PDTT
Dalam PDTT tersebut diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, serta pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya tahun anggaran 2015 dan 2016.
"Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016," kata Febri, Jumat (22/9/2017).
Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, SGY merupakan ketua timnya.
"Pemberian hadiah tersebut diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi," ujar Febri.
Baca juga: Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK Diduga Berupa Motor Harley Davidson
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, SGY disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara SBD sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suap Harley Davidson
Suap yang diberikan SBD kepada SGY diduga berupa satu sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.
"Hadiah yang diberikan berupa satu sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," kata Febri.
Suap tersebut diberikan terkait dugaan korupsi dalam PDTT oleh tim BPK terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017.