Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi

Kompas.com - 01/11/2017, 11:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (1/11/2017) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi berinisial SBD.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, SBD akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu.

Sebelumnya, SBD ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SGY dalam kasus tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Baca: Motor Harley dari GM Jasa Marga untuk Auditor BPK Diduga Terkait Temuan PDTT

Dalam PDTT tersebut diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, serta pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016," kata Febri, Jumat (22/9/2017).

Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, SGY merupakan ketua timnya.

"Pemberian hadiah tersebut diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi," ujar Febri.

Baca juga: Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK Diduga Berupa Motor Harley Davidson

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, SGY disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara SBD sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Suap Harley Davidson 

Suap yang diberikan SBD kepada SGY diduga berupa satu sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

"Hadiah yang diberikan berupa satu sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," kata Febri.

Suap tersebut diberikan terkait dugaan korupsi dalam PDTT oleh tim BPK terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017.

Kompas TV Jasa Marga memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja akibat layanan nontunai di gerbang tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com