Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto

Kompas.com - 09/11/2017, 07:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak Imigrasi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Novanto.

"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017 yang dimenangi Setya Novanto," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Baca juga: KPK Diminta Perjelas Kabar Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Saut dan Agus dilaporkan Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan pada Selasa (7/11/2017).

Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

Baca juga: Pengacara: Ada Trik Menjerat Setya Novanto dan Keluarga Terlibat Korupsi e-KTP

"Kami ucapkan terima kasih kepada Direktorat Tipidum, seluruh kasubdit, seluruh kanit, dan penyidik karena mereka telah begitu serius, begitu profesional mendalami laporan kami. Kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan Saut dan Agus," kata Fredrich.

Tidak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan dan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka.

Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani dua orang tersebut. "Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan penyidik," kata Fredrich.

"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Hanya Setya Novanto yang Bisa...

Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi penyidikan.

Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.

"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Saya buktikan dan ternyata betul," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com