Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Usul Pasal Pemberatan bagi Orangtua dan Guru yang Libatkan Anak di Kegiatan Teroris

Kompas.com - 03/11/2017, 17:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengusulkan agar orangtua, guru, atau aparat yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme dikenakan pasal pemberatan. 

Hal tersebut disampaikan Susanto dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)" di The Habibie Center, di Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

"Usul pasal pemberantan bagi orangtua, guru, aparat, yang melibatkan anak untuk gerakan terorisme harusnya ditambah 1/3 (hukuman) pidananya," kata Susanto.

Saat dikonfirmasi usai diskusi, Susanto mengatakan pasal pemberatan penting untuk memberikan efek jera bagi orangtua, guru atau aparat yang melakukan doktrinasi terhadap anak untuk melakukan tindakan terorisme. Dalam sejumlah penelitian, lanjut dia, radikalisasi muncul karena faktor pola asuh.

"Ini sebenarnya bisa menjadi pintu agar orangtua berhati-hati, bahwa orangtua itu harus melakukan self deradikalisasi dan tidak melakukan doktrinasi kepada anak. Itu berbahaya," ujar Susanto.

Baca juga : Waspada, Ajaran Radikalisme Sudah Masuk Sekolah Lewat Ajaran Guru

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini belum diatur hukuman yang jelas bagi orangtua yang melibatkan anak dalam tindakan terorisme.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut Arist, memang menyebutkan anak harus dilindungi salah satunya dari tindakan terorisme. "Tapi di situ tidak ada sanksi hukumnya, artinya hanya larangan-larangan," ujar Arist.

Arist berpendapat, perlu ada hukuman bagi orangtua yang melibatkan atau mengajarkan anak dalam kegiatan terorisme. "Dalam kerangka memberikan perlindungan anak, niat saja harus diberikan punishment, apalagi mendoktrin, mengajarkan anak supaya benci dengan seseorang lain," ujar Arist.

Arist berharap, dalam RUU Anti-terorisme dapat mengakomodasi hukuman bagi orangtua yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme.

Anak yang orangtuanya dipidana karena tindakan terorisme, menurut dia bisa diasuh oleh keluarga terdekat atau punya hubungan saudara.

"Kalau tidak ada, negara. Fakir miskin dan anak terlantar kan dipelihara oleh negara, nah negara harus melakukan tindakan yang betul-betul menyelamatkan anak dari praktik itu," ujar Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com