Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Jamin Perlindungan Anak sebagai Korban atau Pelaku Terorisme

Kompas.com - 03/11/2017, 13:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Indonesia mendorong agar Panja DPR revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai korban ataupun pelaku dalam kasus terorisme.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Civil Society Against Violent Extremism (C-Save) Mira Kusumarini dalam diskusi publik "Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)" di The Habibie Center, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Pihaknya merekomendasikan agar ada perubahan dan penambahan terhadap empat pasal penting dalam RUU Anti-terorisme.

Hal itu agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Pertama, memastikan Pasal 16 dalam RUU Anti-terorisme menjamin penerapan UU No 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak-anak pelaku tindak pidana terorisme.

"Kami ingin bahwa anak yang sebagai pelaku tindak pidana terorisme dipastikan diproses dalam keadilan yang restoratif sesuai sistem peradilan anak," kata Mira.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, keadilan restoratif adalah "penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan".

"Selain memastikan bahwa proses radikalisasi anak berhenti, kita juga harus menjamin bahwa hak anak untuk meraih masa depan tetap terbuka lebar," ujar Mira.

Kedua, pihaknya merekomendasikan agar Panja RUU tersebut menambah definisi mengenai korban dalam Pasal 26.

Pihaknya menginginkan definisi korban adalah seseorang atau ahli warisnya yang mengalami penderitaan fisik atau mental dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.

Definisi itu melingkupi pula kelompok rentan dari akibat terorisme seperti anak-anak, yang tidak selamanya terpapar dari serangan langsung terorisme, seperti dalam kasus anak-anak deportan.

Ketiga, C-Save merekomendasikan Pasal 36 dan 38 di RUU tersebut agar tidak sulit melakukan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban terorisme, termasuk anak-anak.

"Kami ingin yakinkan ada kompensasi dan rehab. Banyak anak-anak yang terlibat membutuhkan proses rehab," ujar Mira.

Keempat, pihaknya merekomendasikan Pasal 36 ayat 3 di RUU tersebut yang mengatur pemberian ganti rugi oleh pelaku terorisme kepada korban untuk dihapus.

"Karena berdasarkan kenyataan di lapangan para pelaku atau terpidana teroris tidak dapat memberikan ganti restitusi kepada korban," ujar Mira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com