Salin Artikel

KPAI Usul Pasal Pemberatan bagi Orangtua dan Guru yang Libatkan Anak di Kegiatan Teroris

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengusulkan agar orangtua, guru, atau aparat yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme dikenakan pasal pemberatan. 

Hal tersebut disampaikan Susanto dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)" di The Habibie Center, di Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

"Usul pasal pemberantan bagi orangtua, guru, aparat, yang melibatkan anak untuk gerakan terorisme harusnya ditambah 1/3 (hukuman) pidananya," kata Susanto.

Saat dikonfirmasi usai diskusi, Susanto mengatakan pasal pemberatan penting untuk memberikan efek jera bagi orangtua, guru atau aparat yang melakukan doktrinasi terhadap anak untuk melakukan tindakan terorisme. Dalam sejumlah penelitian, lanjut dia, radikalisasi muncul karena faktor pola asuh.

"Ini sebenarnya bisa menjadi pintu agar orangtua berhati-hati, bahwa orangtua itu harus melakukan self deradikalisasi dan tidak melakukan doktrinasi kepada anak. Itu berbahaya," ujar Susanto.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini belum diatur hukuman yang jelas bagi orangtua yang melibatkan anak dalam tindakan terorisme.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut Arist, memang menyebutkan anak harus dilindungi salah satunya dari tindakan terorisme. "Tapi di situ tidak ada sanksi hukumnya, artinya hanya larangan-larangan," ujar Arist.

Arist berpendapat, perlu ada hukuman bagi orangtua yang melibatkan atau mengajarkan anak dalam kegiatan terorisme. "Dalam kerangka memberikan perlindungan anak, niat saja harus diberikan punishment, apalagi mendoktrin, mengajarkan anak supaya benci dengan seseorang lain," ujar Arist.

Arist berharap, dalam RUU Anti-terorisme dapat mengakomodasi hukuman bagi orangtua yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme.

Anak yang orangtuanya dipidana karena tindakan terorisme, menurut dia bisa diasuh oleh keluarga terdekat atau punya hubungan saudara.

"Kalau tidak ada, negara. Fakir miskin dan anak terlantar kan dipelihara oleh negara, nah negara harus melakukan tindakan yang betul-betul menyelamatkan anak dari praktik itu," ujar Arist.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/17524331/kpai-usul-pasal-pemberatan-bagi-orangtua-dan-guru-yang-libatkan-anak-di

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke