JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) selesai pada akhir Desember 2017.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra menuturkan, pihaknya tinggal menyelesaikan beberapa pasal sebelum masuk ke tahap tim perumusan dan tim sinkronisasi.
Menurutnya, penyelesaian di akhir Desember adalah target yang realistis. Salah satu pasal yang masih belum selesai dibahas adalah pasal mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Iya lah (realistis). Tinggal satu-dua pasal lagi kok," kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
(Baca: BNPT: Sejak 2014, Kasus Pendanaan Terorisme Terkait ISIS Meningkat)
Dalam pembahasan di tim perumus dan tim sinkronisasi, kata dia, hanya dimungkinkan adanya perubahan secara redaksional tanpa mengubah substansi.
"Substansinya sudah, tapi bagaimana penjabaran kalimatnya agar substansinya tidak hilang," ujar Politisi Partai Nasdem itu.
Adapun pada Rabu siang, pembahasan telah masuk kepada pasal pencegahan. Menurut Supiadin, aturan tersebut tak terakomodasi dalam undang-undang lama.
Dalam pasal pencegahan ada tiga kegiatan, yakni kesiapsiagaan, deradikalisasi dan kontraderadikalisasi.
"Jadi pencegahan itu segala upaya yang kita lakukan agar terorisme itu jauh sebelumnya bisa kita cegah. Makanya di situ nanti ada peran-peran kita lakukan deteksi dini," kata purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.