Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Siap, Sidang Pleidoi Kasus Suap Politisi PKB Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 01/11/2017, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mendengarkan pledoi dari terdakwa kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017), terpaksa ditunda.

Pasalnya, Musa melalui kuasa hukumnya Haryo B Wibowo menyampaikan belum selesai menyusun nota pembelaan atau pledoinya.

"Kami belum siap yang mulia. Kami mohon waktu untuk mengoptimalkan," kata Haryo, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.

Hakim ketua memberi waktu satu minggu lagi, tepatnya tanggal 8 Oktober 2017 mendatang bagi pihak Musa untuk menyusun pledoi. Jika tidak selesai lagi, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan.

(Baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara)

"Sidang kita lanjutkan Rabu 8 November 2017, pembelaan dari terdakwa," ujar Hakim.

Usai sidang, pengacara Musa, Haryo beralasan, waktu satu minggu yang diberikan sebelumnya untuk menyusun pledoi tidak cukup. Pasalnya, banyak kejanggalan pada tuntutan jaksa yang mesti dicermati pihaknya.

"Oleh karenanya kami dalam pledoi itu mengulas secara seksama dan detail sekali dan juga ini memakan waktu yang tidak sedikit juga," ujar Haryo.

Diketahui, Musa yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar oleh jaksa KPK.

Menurut Haryo, terdapat kekeliruan dalam tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia merujuk pada pasal yang disangkakan pada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang juga terdakwa pada kasus ini.

(Baca: Pengacara Musa Zainuddin Anggap Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan)

Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"12 tahun itu adalah salah satu hal yang menyalahi aturan. Karena Abdul Khoir itu dituntut dan diputus pasal 5 ayat 1. Pada Pasal 5 ayat 2, sebagai penyelenggara atau pegawai negeri yang menerima, orang yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 5 ayat 1 maka hukumannya harus sama dengan yang pasal pasal 5 ayat 1. Yaitu maksimal 1 sampai 5 tahun," ujar Haryo.

Lamanya pihak Musa menyusun pledoi juga lantaran mereka menuding jaksa KPK memasukan keterangan saksi yang tidak sesuai pada tuntutan.

"Ya ada misalnya ada manipulatif keterangan saksi yang dimasukan dalam tuntutan misalnya. Orang saksinya enggak pernah ngomong gitu kok. Dibilang ngomong gitu. Nah itu gimana," ujar Haryo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com