Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Setuju Pembubaran Ormas Dikembalikan ke Pengadilan

Kompas.com - 01/11/2017, 10:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa mendukung revisi Peraturan {emerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Meski ikut mendukung pengesahan Perppu Ormas, PKB menilai, masih banyak kekurangan di dalamnya.

"Prinsipnya, Pancasila tetap harus terjaga tapi demokrasi juga bisa berjalan sesuai dengam harapan kita. Hal-hal yang berlebihan kita kurangi, yang kurang kita tambahi," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karding mengatakan, poin revisi usulan PKB saat ini tengah digodok oleh anggotanya di Komisi II DPR.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Salah satu poin usulan adalah mengembalikan pembubaran ormas ke ranah pengadilan.

PKB menilai, tidak tepat jika pemerintah bisa langsung mengambil keputusan sepihak untuk membubarkan suatu ormas.

"Kita tidak boleh memberi ruang penguasa bisa intervensi (proses pengadilan). Karena kita tidak tau apakah yang berkuasa selalu baik dari tahun ke tahun zaman-zaman," ujar Karding.

Anggota Komisi III DPR ini, mengakui, selama ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah proses pengadilan yang memakan waktu sangat lama.

Proses itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, apabila dilanjutkan dengan banding dan kasasi.

Baca: Mendagri: Diskresi Pembubarkan Ormas di Pemerintah, tapi Tak akan Otorite

Dengan proses-proses ini, pembubaran ormas bisa memakan waktu sampai lebih dari satu tahun.

Hal ini yang mendasari Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang membuat pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

Namun, Karding menilai, mekanisme pengadilan bisa tetap dikembalikan dalam pembubaran ormas. Nantinya, bisa dibuat aturan yang memungkinkan proses pengadilan itu berjalan cepat.

"Misalnya sengketa pemilu dulu kan di pengadilan tingkat pertama, bisa banding dan kasasi. Sekarang langsung final and binding di MK. Harus lebih cepat supaya ada kepastian hukum," ujar Karding.

Selain PKB, sejumlah fraksi lain di DPR juga mengusulkan revisi UU Ormas, di antaranya Partai Demokrat dan PPP.

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat UU Ormas direvisi secara terbatas.

Namun, Tjahjo belum mau bicara soal poin yang akan direvisi.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com