Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tak Akan Inisiasi Revisi UU Ormas

Kompas.com - 27/10/2017, 17:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak akan menginisiasi revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan sikap PKS sudah final menolak Perppu Ormas.

Pihaknya menerima keputusan paripurna untuk menerima Perppu Ormas. Namun, usulan revisi UU Ormas adalah poin lain.

"Silakan bagi mereka yang akan melakukan perubahan silakan lakukan itu, kami akan ikut mengawasi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Jika sejak awal ada keperluan untuk merevisi UU Ormas, Hidayat mempertanyakan kenapa hal tersebut tak diajukan. Pemerintah justru menerbitkan perppu. Di samping itu, revisi UU merupakan hak konstitusional yang sudah sangat biasa dilakukan oleh DPR.

(Baca: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi)

"Kenapa tidak dari dulu ketika bulan Mei Pak Wiranto mengumunkan akan membubarkan HTI, kan katanya akan lewat jalur hukum, kenapa enggak saat itu saja dilakukan usulan revisi UU Ormas? Kalau lama atau tidaknya kan tergantung kesepakatan politik," kata dia.

PKS sendiri telah melakukan kajian sejak memutuskan untuk menolak Perppu Ormas. Kajian tersebut sudah diarsipkan. Hidayat menambahkan, pihaknya akan melihat proses revisi yang dilakukan rekan-rekan fraksi lain di DPR.

"Pada saatnya kami akan ikut bicara tentang apakah yang diubah memang yang harus selayaknya diubah atau semakin suram," tutur Wakil Ketua MPR RI itu.

Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.

(Baca: Jokowi Persilakan DPR jika Ingin Merevisi UU Ormas)

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Jika tidak bertentangan dengan Pancasila, mestinya organisasi tersebut santai - santai saja menanggapi lahirnya produk hukum anti-radikalisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com