Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi

Kompas.com - 27/10/2017, 07:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mencatat setidaknya ada empat poin dalam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang perlu direvisi.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap revisi UU Ormas bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2018.

Poin pertama, adalah mengembalikan peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan.

"Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Berarti pengadilan, hukum sebagai panglima," kata Riza saat dihubungi, Kamis (26/10/2017).

(Baca juga: Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan)

Kedua, Gerindra menyoroti tahapan pembubaran ormas. Gerindra menilai aturan pembubaran ormas saat ini tak rasional yakni dengan menyurati ormas bersangkutan dalam tujuh hari.

Padahal, seringkali surat peringatan telat disampaikan karena birokrasi yang rumit.

"Yang lama kan 30 hari, carilah waktu yang rasional. Ada peringatan tertulis, ada mediasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Ketiga, terkait hukuman dan sanksi. Gerindra menginginkan ada aturan hukuman dan sanksi yang rasional. Dalam aturan saat ini, anggota ormas yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun sampai 20 tahun.

Di samping itu, Riza menilai lebih tepat jika pemimpin ormasnya saja yang dijatuhi hukuman. Sedangkan pada aturan saat ini, anggota pasif dalam sebuah ormas pun bisa dijatuhi hukuman.

"Ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda," kata dia.

(Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Perppu Ormas Kemunduran Demokrasi)

Poin terakhir, Gerindra menginginkan agar pasal-pasal dalam UU Ormas tak menjadi pasal karet. Misalnya tafsiran "melanggar Pancasila". Menurut dia, pemerintah tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan Pancasila.

"Orang korupsi saja jelas-jelas extraordinary crime saja, miliaran, hukuman cuma berapa, dua tahun. Bayangkan di mana rasa keadilannya. Harus diperjelas tafsir itu," tutur Riza.

Undang-Undang Ormas disahkan setelah Perppu Ormas disetujui melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab, seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Pembahasan terkait nasib Perppu Ormas di DPR sudah mencapai tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com