JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seorang pejabat kepala daerah tingkat kabupaten di Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu siang (25/10/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa yang diamankan adalah salah satu bupati dari daerah di Jawa Timur.
KPK masih terus melakukan pendalaman kasus. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan pernah ditangani oleh KPK.
Baca: Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dikabarkan Kena OTT KPK
Namun, pengusutan kasusnya tak berlanjut karena harus dilimpahkan ke penegak hukum lain berdasarkan putusan praperadilan.
"Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dari Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan yang Menangkan Bupati Nganjuk
"Pukul 14.00 WIB hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksan Bupati," kata Barung dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Namun, Barung belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bupati yang diusung PDI Perjuangan itu.
"Nanti biar KPK saja yang menjelaskan," kata dia.
Pernah jadi tersangka KPK
Taufiq sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq yang saat itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.