Salin Artikel

Jubir KPK Sebut Bupati yang Terjaring OTT Pernah Menang di Praperadilan

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa yang diamankan adalah salah satu bupati dari daerah di Jawa Timur. 

KPK masih terus melakukan pendalaman kasus. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan pernah ditangani oleh KPK.

Baca: Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dikabarkan Kena OTT KPK

Namun, pengusutan kasusnya tak berlanjut karena harus dilimpahkan ke penegak hukum lain berdasarkan putusan praperadilan.

"Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dari Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan yang Menangkan Bupati Nganjuk

"Pukul 14.00 WIB hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksan Bupati," kata Barung dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Namun, Barung belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bupati yang diusung PDI Perjuangan itu.

"Nanti biar KPK saja yang menjelaskan," kata dia.

Pernah jadi tersangka KPK

Taufiq sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq yang saat itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Baca: Gelar OTT, KPK Amankan Seorang Bupati di Jawa Timur

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Menurut KPK, SKB tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan praperadilan, karena sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016. SKB tersebut berlaku empat tahun sejak ditandatangani.

Pada 13 September 2017, pimpinan KPK melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu perkara Taufiq.

Baca:  KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Nganjuk, Jawa Timur

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Taufiq merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.

"Tersangka TFR diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di lima proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/12/2016).

Lima proyek yang dimaksud adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/19111411/jubir-kpk-sebut-bupati-yang-terjaring-ott-pernah-menang-di-praperadilan

Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke